Jakarta, //www.buserindonesia.id || Cerita seorang warganet yang ditolak saat bertransaksi menggunakan uang pecahan Rp 75.000, ramai di media sosial X (Twitter). Pasalnya, uang Rp 75.000 disebut telah expired atau kedaluwarsa, sehingga tidak bisa digunakan untuk transaksi jual-beli.
Pengalaman warganet ini dibagikan oleh akun @tanyaka***, Rabu (2/10/2024). “Beberes kamar nemu duit 75 di kolong tempat tidur, coba jajan di warung masa gak diterima katanya udah expired search di google masih jadi alat pembayaran yg sah kok apa setor tunai ke teller bank aja yak,” tulis pengunggah.
Unggahan itu pun menarik perhatian warganet lainnya. Hingga Kamis (3/10/2024), unggahan tersebut telah dilihat 1,5 juta kali dan mendapat lebih dari seribu komentar. Lantas, benarkah uang pecahan Rp 75.000 sudah expired dan tidak berlaku?
Baca juga : Gelar Commander Wish, Ini Arahan Kapolda Sulsel Kepada Personel
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Yudhiawan S.H., S.I.K., M.H., M.Si. didampingi…Selanjutnya…..
Uang pecahan Rp 75.000 expired Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), Marlison Hakim mengatakan, tidak ada istilah expired dalam keuangan, melainkan tidak berlaku. Setiap jenis pecahan uang Rupiah, termasuk Rp 75.000 memiliki masa berlaku yang berbeda-beda. Masa berlaku uang terhitung sejak tanggal dikeluarkan sampai dengan tanggal pencabutan.
“Tanggal berlakunya uang Rupiah pecahan dan tahun emisi (TE) tertentu sebagai legal tender diatur dalam PBI Pengeluaran uang Rupiah. Sedangkan, tanggal pencabutan uang Rupiah pecahan dan TE diatur dalam PBI Pencabutan dan Penarikan uang rupiah,” ujar Marlison Kamis (3/10/2024).
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/11/PBI/2020 Pasal 12, pecahan Rp 75.000 berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh Indonesia sejak tanggl 17 Agustus 2020. Hingga saat ini, belum ada peraturan yang memutuskan untuk mencabut dan menarik uang Rp 75.000.
Pewarta : Yudha Purnama