Empat Lawang, //www.buserindonesia.id || Saat konpersensi pers di kantor KPUD Empat Lawang yang di pimpin langsung oleh ketua KPUD Empat Lawang pada,,.Jum’at,04,Oktober,2024
Ketua KPUD Empat Lawang”eskan Budiman menyampaikan secara tegas, bahwa pihaknya sudah melakukan tahapan sesuai dengan aturan PKPU NO 8 TAHUN 2024,Dan sebelum mereka mutuskan untuk untuk Pasangan HBA DAN HENY Tidak lolos karena HBA nya sudah menjabat 2 priode jelasnya 32 bulan 7 hari,
Sambung Eskan sudah menepis dan membantah adanya berita yang beredar bahwa pihaknya tidak berkordinasi ke KPU PROVINSI dan pihak lainya hari ini Eskan menyampaikan.
“Kami sudah melakukan tahapan untuk konsultasi,kordinasi dan klarifikasi kepada KPU provinsi Staf Hukum di Mendagri dan pihak pihak lainya,
Baca juga : Sambut HUT TNI ke-79 Kodim 1204/Sanggau Gelar Ziarah Nasional di TMP Patriot Bangsa
Dalam Memperingati HUT Ke-79 Tentara Nasional Republik Indonesia (TNI) yang jatuh…Selanjutnya…..
Sementara itu Adv,.Mohamad Taufiqurrahman,S.H,M.H menyampaikan saat PLT,( Pelaksana Tugas ) yang di jabat oleh wakil bupati yaitu”Syahril Hanafia baru la di Lantik pada 10 Januari 2017, jika dikaitkan dengan putusan MK sebagiamana dalil Pemohon sesungguhnya sama sekali tidak memiliki relevansi. Karena 3 Putusan tersebut hanya mengakomodir bagi wakil kepada daerah yang akan maju sebagai calon kepala daerah.
Dan yang lebih penting lagi, berdasarkan fakta persidangan keterangan ahli Prof. Febrian (Guru Besar FH Unsri) menjelaskan bahwa putusan MK yang dimana amarnya ditolak, maka pertimbangan hukumnya hanya sebatas menjadi diskursus dalam ranah akademik, tidak relevan jika dijadikan rujukan hukum atau dipertentangkan.
“Ya saat PLT bupati Empat Lawang Bapak Syahri masih di sebut WAKIL BUPATI belum menjadi BUPATI sedangkan HBA masih di panggil juga pak Bupati,,karena azas praduga tak bersalah jika HBA saat itu tidak menjadi tersangka maka HBA Bisa kembali menjadi Bupati tapi karena HBA Di nyatakan tersangka Maka pada pada 10 Januari 2017 barulah Bapak Syahril menjadi Bupati Depinitif,
KUASA HUKUM KPUD Empat Lawang menepis langsung penyampaian dari Dr.Yuli,.bahwa cara penghitungan Meraka salah,ungkap bang”DON”
Pewarta : Tarzan