Riau, //www.buserindonesia.id || Polsek Peranap berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan penangkapan seorang kakek bernama SBR Alaia Subur (58), pada Kamis, 3 Oktober 2024, sekitar dinihari.
Penangkapan ini dilakukan di Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, berawal dari informasi yang diterima Kapolsek Peranap Iptu Dodi Hajri melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah bengkel
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Ps Kasubsi Penmas Aiptu Misran, menyatakan bahwa saat penggerebekan, tim berhasil menemukan Subur yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Dari lokasi kejadian, pihak kepolisian mengamankan 24 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 3,69 gram, serta berbagai alat penggunaan narkoba lainnya, seperti bong, pipet, dan sendok sabu.
Baca juga : Uang Pecahan Rp 75.000 Disebut “Expired” dan Tak Berlaku, Ini Kata BI
Cerita seorang warganet yang ditolak saat bertransaksi menggunakan uang pecahan Rp…Selanjutnya…..
Subur, yang lahir di Pematang Siantar Sumut, diketahui berprofesi sebagai wiraswasta. Ia kini terjerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Jo Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam interogasi, Subur mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari dua orang lainnya yang masih dalam pengejaran.
Dengan pengungkapan ini, Polsek Peranap menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat.”
Pewarta : Roli