
Surakarta, //www.buserindonesia.id || Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan kematian VH (42), seorang warga Sumber kota Surakarta terungkap fakta-fakta baru.
korban VH meninggal dunia setelah dianiaya oleh suaminya sendiri inisial AS (47).
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSI mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah menggali motif di balik kasus ini. AS mengakui telah melakukan KDRT terhadap VH karena kesal dengan perlakuan serta komentar yang dilontarkan VH mengenai penghasilannya.

“Ketika pelaku yang merupakan suami korban pulang kerja dan memberikan hasilnya bekerja sebagai tukang parkir sebanyak Rp. 30 ribu rupiah, istrinya merasa kurang puas dan akhirnya melemparkan uang hasil pemberiannya ke arah pelaku dan korban sempat mengeluarkan kata – kata kotor terhadap pelaku sehingga pelaku tersinggung dan emosi kemudian melakukan kekerasan kepada istrinya,” jelas Kombes.Pol. Iwan, Selasa (03/09/2024).
“Karena emosi tersebut pelaku kemudian menampar dan memukul dengan menggunakan tangan kepada korban mengenai muka. Tak puas sampai disitu pelaku selanjutnya memukul tubuh korban dengan gagang sapu berkali kali dan menarik rambut serta menyodok – nyodokan remote TV kearah badan korban,’ ungkapnya.
Baca juga : Cegah Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar Gelar Razia Insidentil
Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar menggelar razia Insidentil rutin guna untuk deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban dan Menjalankan Amanah Bapak Kadivpas yang dimana persiapan…
“Selain itu pelaku juga memukul korban dengan menggunakan helm mengenai telinga kiri dan kanan, dan membanting korban ke lantai sampai tidak sadarkan diri,” imbuhnya.
Kapolresta menambahkan adapun penyebab kematian korban adalah pukulan benda tumpul di kepala dan patah tulang dasar kepala.
“Pelaku AS akan kita kenakan dengan Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.45 juta rupiah,” pungkas Kapolresta.
Pewarta : Surya kencana

#selamatpagiindonesia, #beritapagi, #beritaterkini, #beritahariini,
#beritahotpagi, #kabarpagi, #kabarhaiini, #kabarindonesia, #beritaindonesia
#kabar terkini, #beritaindonesia, #beritarepublikindonesia