Empat Lawang, Sumsel. //www.buserindonesia.id || Bawaslu Empat Lawang Gelar Sidang Pemeriksaan Paslon HBA Dan Heny Selasa, 1 Oktober 2024
Menurut Keterangan Kuasa Hukum Dari Pihak Joncik Muhammad Topik dan rekan-rekan Bahwa beliau menjelaskan hari ini penyampaian…… Dimana Beliau Menjelaskan
“Bahwa Pemimpin yang baik ialah yang tidak Cacat moral, Cacat etika dan HBA kemaren terjerat kasus korupsi dan sudah Cacat moral dan etika”.
Gratifikasi adalah salah satu bentuk Tpikor, yaitu penerimaan hadiah atau fasilitas oleh pejabat negara dalam berbagai bentuk, seperti uang, barang, tiket liburan, dan lain sebagainya. Tindakan ini, meskipun tampak sepele, memiliki dampak yang sangat besar dalam memengaruhi objektivitas pejabat negara dan mengikis integritas mereka. Hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi telah diatur dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, di mana selain hukuman pidana, pelaku korupsi juga harus dikenai hukuman sosial.
Korupsi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip moral dan etika yang dijunjung tinggi oleh masyarakat. Koruptor merusak kepercayaan publik, mengkhianati tanggung jawab yang diberikan oleh rakyat, dan merugikan masyarakat luas. Tindakan ini tidak hanya menghambat pembangunan ekonomi, tetapi juga merusak tatanan hukum dan keadilan, yang seharusnya menjadi pilar utama sebuah negara.
Baca juga : Judi Sabung Ayam di Wonogiri Digerebek Polisi, Tiga Pelaku Ditangkap
Polres Wonogiri berhasil mengamankan pengamanan tiga pelaku judi sabung ayam dalam…Selanjutnya…..
Dalam konteks Empat Lawang, masyarakat harus mewaspadai narasi di media sosial yang mencoba memutarbalikkan fakta, khususnya terkait dengan salah satu bakal Calon yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat mengeluarkan Putusan No.109/PID.SUS/TPK/2015/PN.JJkt.Pst mengenai vonis HBA, setelah melakukan upaya hukum (Banding),
Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor DKI Jakarta mengeluarkan Putusan No.21/PID/TPK/2016/PT.DKI yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Tindakan keji dan tidak bermoral ini tidak boleh diabaikan atau dilupakan. H. Budi Antoni Al Jufri, sebagai mantan pelaku tindak pidana korupsi yang telah merugikan rakyat, seharusnya malu dan menyadari bahwa tindakannya tidak layak untuk seorang pemimpin. Sebagai mantan kepala daerah yang terjerat kasus hukum, HBA telah menunjukkan perilaku yang jauh dari standar moralitas, etika, dan kejujuran yang diharapkan dari seorang pemimpin daerah.
Pengkhianatan HBA terhadap kepercayaan masyarakat Empat Lawang dengan menyalahgunakan wewenangnya demi kepentingan pribadi dan kelompoknya adalah bukti jelas bahwa ia tidak memiliki moralitas dan integritas yang diperlukan untuk memimpin kembali. Upayanya untuk kembali maju sebagai calon Bupati hanya menunjukkan bahwa ia tidak memiliki rasa malu, tanggung jawab sosial, ataupun kesadaran atas dampak buruk dari tindakannya terhadap masyarakat.
Empat Lawang membutuhkan pemimpin yang berintegritas, jujur, dan berkomitmen penuh terhadap nilai-nilai moralitas serta yang tidak pernah terlibat dalam pelanggaran hukum seperti tindak pidana korupsi. Pilkada serentak 2024 ini akan menjadi ujian penting bagi ingatan masyarakat Empat Lawang. Apakah mereka masih ingat dengan jelas kasus tindak pidana yang mengguncang daerah ini pada tahun 2013, ketika citra Empat Lawang sebagai kabupaten baru terpuruk dalam jurang kehinaan akibat bersekongkol dengan “wakil Tuhan” untuk mengakali hasil suara rakyat? Skandal ini disaksikan oleh jutaan mata rakyat Indonesia dan meninggalkan noda yang dalam pada integritas daerah ini.
Pewarta : Tarzan