
Pematang Siantar, //www.buserindonesia.id || Forum Tani Sejahtera Indonesia (Futasi) gelar unjuk rasa didepan Polres kota Pematang Siantar, dalam aksi Futasi mendesak Polres Pematang Siantar agar segera berhenti melakukan kriminalisasi terhadap petani yang ada di daerah Gurilla Pematang Siantar. Aksi unjuk rasa berlangsung di Polres Pematang Siantar, jalan Sudirman, kota Pematang Siantar, Sumut. Selasa (5/12/2023)

Dalam aksi unras Futasi menyuarakan agar Polres Pematang Siantar segera mencabut status teman mereka FS sebagai tersangka, sebab penetapan tersangka terhadap FS tidak dinilai sesuai prosedur hukum.
Baca Juga : Polda Jateng Gandeng Beberapa Instansi Telusuri Dugaan Penyalahgunaan Bankeu Provinsi Jateng di 3 Daerah
Ketua Futasi Tiomerli Sitinjak ketika diwawancarai mengatakan pada saat kejadian itu pihak PTPN III datang mau merusak rumah kami, kemudian FS berupaya menghalang-halangi melakukan perlawanan dengan cara membakar ban bekas dan berupaya supaya rumahnya jangan dirusak.
“bukan hanya itu saja, bahkan pada waktu kejadian tersebut FS dikeroyok oleh security PTPN III” terang Tiomerli Sitinjak
“Kami juga dari Futasi tidak bisa lagi menanam tanaman, kami juga melakukan penanaman tetapi tanaman yang kami tanam dicabut oleh pihak PTPN III secara diam-diam (sembunyi-sembunyi)” ucapnya dengan kesal
“Kami dapat bertahan hidup untuk mencari nafkah dari hasil bertani, namun dengan adanya perlakuan yang tidak manusiawi yang dilakukan oleh pihak PTPN III para petani semua menangis” ucapnya dengan menangis tersedu-sedu.
Sementara, kuasa hukum masyarakat Gurilla Parluhutan Banjarnahor menyatakan kedatangan kita disini mempertanyakan kepada mereka atas penetapan tersangka FS, pada permasalahan ini saya menilai cacat hukum dan tidak sesuai dengan SOP
“Dalam hal ini, ada perlakukan yang janggal seharusnya pihak kepolisian bertindak adil tanpa pandang bulu atau memandang jabatan. Status FS tidak dilakukan pemeriksaan saksi terlapor serta tidak melibatkan terlapor dalam gelar perkara dan tidak dilakukan konfrontasi” ujarnya
“Ini bentuk penindasan dan pelanggaran HAM, ada 100 kk masyarakat Gurilla, jadi kita meminta patuhi keputusan Komnas HAM dan Kantor Staff Presiden dalam menyelesaikan konflik agraria di kampung Gurilla kota Pematang Siantar” jelasnya
Pewarta : Wandi Berutu

#selamatpagiindonesia #selamatpagibuserindonesia #buserindonesia.id #buserindonesia #infoterkinibuser #beritabuser #infobuser #infoterkinibuserindonesia #beritaindonesia