
Tapsel, //www.buserindonesia.id || Aparat penegak hukum (APH) Kepolisian dan Kejaksaan diminta periksa kepala desa Sumuran, Kecamatan BatangToru,Kabupaten Tapanuli Selatan(Tapsel). Provinsi Sumatera Utara (Sumut), terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2023. dan Dana CSR (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY) PT. AR. Kamis(11/7/2024).
Pantauan di lapangan, pembangunan rabat beton dengan pagu anggaran Rp.503.800.000,(1.150Mx0,80Mx0,15M) diduga dana CSR (CORPORATE SOSIAL RESPONSIBILITY) PT. AR salah satu kegiatannya diduga tidak sesuai spesifikasi dan pembangunannya asal jadi warga mengeluh atas pembangunan rabat beton tersebut dinilai dapat membuat masalah khususnya keselamatan berkendara dikarenakan kurangnya galian pondasi dengan begitu kwalitas serta ketahanan bagunanan diragukan akibat jauh lebih tinggi permukaan tanah.

Ketika mobil berpapasan dengan sepeda motor sangat rentan menimbulkan kecelakaan akibat tingginya permukaan rabat beton. Belum lagi masalah ukuran besinya diduga tidak sesuai dengan ukuran yang ditentukan dalam RAB, begitu juga dengan batu timbunan diduga tidak menggunakan batu pecah.
Disamping itu, pengadaan untuk bibit Lubuk Larangan di desa Sumuran, BatangToru Dana Desa Tahun anggaran 2023 ,
-Tahap 1 dianggarakan :
jumlah alat produksi pengolahan peternakan yang diserahkan (Pengadaan lubuk larangan)
Rp. 61.440.000,-
-Tahap 2 dianggarkan :
Jumlah alat produksi pengolahan peternakan yang diserahkan (Pengadaan lubuk larangan). Rp.103.440.000,-
-Tahap 3 dianggarkan :
Jumlah alat produksi pengolahan peternakan yang diserahkan (Pengadaan lubuk larangan)
Rp. 126.139.000,-
Baca juga : Acara Adat Penganugerahan Gelar Tuan AKBP Dody Wirawijaya S I K, sebagai Datuk Seri Indra Bijaksana Negeri
Wakil Bupati Pemkab Inhu Indragiri Hulu Drs. H. Junaidi Rachmat, M.Si menghadiri penganugerahan gelar adat kepada Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K sebagai Datuk Seri Indra Bijaksana…
Salah satu masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kepada wartawan atas kesewenang -wenangan kepala Desa tidak adanya musyawarah kepada kami sebagai masyarakat hanya pengurus -pengurus saja, kami menduga kegiatan tersebut fiktif, “jelasnya.
“Panitia lubuk larangannya saja mengakui kepada salah satu tokoh masyarakat saat di konfirmasi bahwa tidak ada dikucurkan langsung dana untuk Lubuk Larangan dari kepala desa ” Sementara sudah jelas ditampung di APBDesa Tahun anggaran 2023 di kemanakan uang tersebut? “kok bisa sekian banyak menghabiskan anggaran sampai
Rp. 291.019.000. Anehnya lagi Saat Lubuk Larangan itu dibuka oleh masyarakat selasa , 9 Juli 2024
Ikannya tidak ada sangat mustahil sekali, ada apa dengan kepala desa???? ” Pungkasnya, “
Lanjunya lagi, kami akan mengadukan tindakan kepala desa ini ke Aparat Penegak Hukum.karena kami sebagai pihak masyarakat sangat keberatan sekali dengan apa yang dilakukan kepala desa , dinilai tidak ada manfaat bagi masyarakat. sekali lagi saya tegaskan..! saya menduga itu hanya kepentingan dan keuntungan kepala desa, perangkat serta pengurus dan antek -antek nya, “tutupnya
Kepala Desa Sumuran, Kecamatan BatangToru , Kabupaten Tapanuli Selatan, Sarman saat dihubungi melalui pesan singkat whatsappnya tidak ada tanggapan sampai berita ini di naikkan.
Pewarta : Hernandes

#selamatpagiindonesia, #beritapagi, #beritaterkini, #beritahariini,
#beritahotpagi, #kabarpagi, #kabarhaiini, #kabarindonesia, #beritaindonesia
#kabar terkini, #beritaindonesia, #beritarepublikindonesia